حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ كَانَ فِيمَا اشْتَرَطَ أَهْلُ مَكَّةَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا يَدْخُلَهَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ بِسِلَاحٍ إِلَّا سِلَاحٍ فِي قِرَابٍ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] dari [Al Baraa` bin Azib] ia berkata; Diantara perkara yang syariatkan oleh penduduk Makkah terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa tidak seorang pun dari para sahabatnya yang boleh memasukinya dengan membawa pedang, kecuali pedang yang tersimpan di dalam sarungnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online