حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ قَالَ صَالَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْلَ مَكَّةَ عَلَى أَنْ يُقِيمُوا ثَلَاثًا وَلَا يَدْخُلُوهَا إِلَّا بِجُلُبَّانِ السِّلَاحِ قَالَ قُلْتُ وَمَا جُلُبَّانُ السِّلَاحِ قَالَ الْقِرَابُ وَمَا فِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata, saya mendengar [Al Baraa` bin 'Azib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan perjanjian dengan penduduk Makkah untuk menetap di Makkah selama tiga hari dan tidak memasuki Makkah secuali dalam keadaan Julubbanush shilaah. Saya bertanya, "Apa itu Julubbanush Shilaah?" ia menjawab, "Yaitu sarung pedang dan apa yang terdapat di dalamnya (yakni tidak menghunuskan pedang)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online