Hadits No. 17811

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ قَالَ صَالَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْلَ مَكَّةَ عَلَى أَنْ يُقِيمُوا ثَلَاثًا وَلَا يَدْخُلُوهَا إِلَّا بِجُلُبَّانِ السِّلَاحِ قَالَ قُلْتُ وَمَا جُلُبَّانُ السِّلَاحِ قَالَ الْقِرَابُ وَمَا فِيهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata, saya mendengar [Al Baraa` bin 'Azib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan perjanjian dengan penduduk Makkah untuk menetap di Makkah selama tiga hari dan tidak memasuki Makkah secuali dalam keadaan Julubbanush shilaah. Saya bertanya, "Apa itu Julubbanush Shilaah?" ia menjawab, "Yaitu sarung pedang dan apa yang terdapat di dalamnya (yakni tidak menghunuskan pedang)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17811
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online