Hadits No. 178

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ فَلَمَّا رَجَعَ عَمْرٌو جَاءَ بَنُو مَعْمَرِ بْنِ حَبِيبٍ يُخَاصِمُونَهُ فِي وَلَاءِ أُخْتِهِمْ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ أَقْضِي بَيْنَكُمْ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أَحْرَزَ الْوَلَدُ أَوْ الْوَالِدُ فَهُوَ لِعَصَبَتِهِ مَنْ كَانَ فَقَضَى لَنَا بِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] Telah menceritakan kepada kami ['Amru Bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] dia berkata; ketika 'Amru pulang maka datanglah anak-anak Ma'mar Bin Habib memperkarakan dirinya tentang wala' (nasab dan warits) saudara perempuan mereka kepada Umar Bin Al Khaththab, maka [Umar] berkata; "Aku putuskan perkara diantara kalian dengan apa yang telah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Apa yang diperoleh anak atau bapak maka itu milik Ashabahnya siapapun dia." Maka dia memutuskan untuk kami dengannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#178
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online