حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ طَلْحَةُ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْسَجَةَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَنَحَ مِنْحَةَ وَرِقٍ أَوْ مَنَحَ وَرِقًا أَوْ هَدَى زُقَاقًا أَوْ سَقَى لَبَنًا كَانَ لَهُ عَدْلَ رَقَبَةٍ أَوْ نَسَمَةٍ وَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كَانَ لَهُ كَعَدْلِ رَقَبَةٍ أَوْ نَسَمَةٍ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Thalhah] ia berkata, saya mendengar [Abdurrahman bin Ausajah] dari [Al Baraa` bin 'Azib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memberikan pemberian berupa Wariq atau memberikan Wariq (mata uang dirham) atau menghadiahkan jalan kecil lagi sempit atau memberi minum berupa air susu, maka baginya adalah pahala seperti membebaskan satu orang budak. Dan siapa yang mengucapkan: 'LA ILLA ILLA ILLAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAY'IN QADIIR (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. Tiada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nyalah segala kerajaan dan pujian. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu).' Sepuluh kali, maka seolah-olah ia telah membebaskan satu orang budak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online