Hadits No. 17750

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ زُبَيْدٌ أَخْبَرَنِي مَنْصُورٌ وَدَاوُدُ وَابْنُ عَوْنٍ وَمُجَالِدٌ عَنِ الشَّعْبِيِّ وَهَذَا حَدِيثُ زُبَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ يُحَدِّثُ عَنِ الْبَرَاءِ وَحَدَّثَنَا عِنْدَ سَارِيَةٍ فِي الْمَسْجِدِ قَالَ وَلَوْ كُنْتُ ثَمَّ لَأَخْبَرْتُكُمْ بِمَوْضِعِهَا قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ قَالَ وَذَبَحَ خَالِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَبَحْتُ وَعِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَمْ تُجْزِئْ أَوْ تُوفِ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah berkata [Zubaid] telah mengabarkan kepadaku [Manshur] dan [Dawud] dan [Ibnu Aun] dan [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] -dan ini adalah hadisnya Zubaid ia berkata saya mendengar Asy Sya'bi- menceritakan dari [Al Baraa`] dan ia telah menceritakan kepada kami di sisi dinding Masjid, ia berkata; kepada kita ketika ada rombongan di masjid, dia berkata: "Kalaulah jika diriku telah…..kemudian aku kabarkan kepada kalian tentang perkaranya, bahwa Rasulullah khutbah maka beliau bersabda: "Sesungguhnya yang pertama dalam hari kita ini adalah kita melaksanakan shalat kemudian pulang dan memotong hewan sembelihan, maka siapa yang mengerjakan sebagaimana hal tersebut maka dia telah mendapatkan perkara dari sunnah kita, akan tetapi barang siapa yang menyembelih sebelum itu maka sembelihannya hakekatnya adalah hanya bagaikan daging yang dia hadiahkan kepada keluarganya, dan tidak termasuk dari rangkaian ibadah".maka Barra' berkata: "Pamanku Abu Burdah bin Niyar berkata: "Wahai Rasulullah Aku telah menyembelih dan aku mempunyai kambing kecil yang berumur sekitar enam bulan yang lebih baik dari kambing yang berumur satu tahun"?? maka beliau berkata: "Maka tidak mengapa engkau jadikan kambing umur enam bulan menggantikan kambing umur satu tahun, akan tetapi pengecualian ini hanya untukmu dan tidak boleh selain kamu setelah ini".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17750
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online