حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ وَإِسْحَاقَ يَعْنِي الْأَزْرَقَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْحَارِثِ قَالَ إِسْحَاقُ بْنُ الْمُصْطَلِقِ يَقُولُ مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا سِلَاحَهُ وَبَغْلَةً بَيْضَاءَ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Syufyan] dan [Ishaq yakni Al Azraq], ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] ia berkata, saya mendengar [Amru bin Harits] telah berkata Ishaq bin Al Musthaliq berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak meninggalkan (harta) kecuali senjatanya dan keledai putih serta tanah (pekarangan) yang beliau jadikan sedekah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online