حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ خَالِدِ بْنِ عُرْفُطَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ وَقَالَ أَبَانُ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ فِيهِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُنَيْنٍ كَانَ يُنْبَزُ قُرْقُورًا رُفِعَ إِلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ وَطِئَ جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ فَقَالَ لَأَقْضِيَنَّ فِيكَ بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَكَ جَلَدْتُكَ مِائَةً وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَحَلَّتْهَا لَكَ رَجَمْتُكَ فَوَجَدَهَا قَدْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَجَلَدَهُ مِائَةً
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Aban Al Aththar] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Khalid bin Urfuthah] dari [Habib bin Salim] -Aban berkata; Qatadah mengabarkan kepada kami bahwa ia pernah menulis surat kepada Habib bin Salim tentang hadis tersebut, lalu Salim menulis kepadanya-, bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abdurrahman bin Hunain dan diberi julukan Qurqur. Ia diadukan kepada An Nu'man bin Basyir karena menggauli budak wanita milik isterinya. Maka [An Nu'man bin Basyir] berkata, "Aku benar-benar akan memutuskan perkaramu dengan putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika isterimu telah menghalalkannya bagimu, maka aku akan menderamu seratus kali. Tetapi jika ia tidak menghalalkannya untukmu, maka aku akan merajammu." Kemudian An Nu'man mendapati wanita tersebut telah menghalalkan budak wanitanya untuk suaminya. Maka An Nu'man pun menderanya dengan seratus kali dera."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online