حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي فَرْوَةَ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَالٌ بَيِّنٌ وَحَرَامٌ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَمَنْ تَرَكَ مَا اشْتَبَهَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ أَوْ الْأَمْرِ فَهُوَ لِمَا اسْتَبَانَ لَهُ أَتْرَكُ وَمَنْ اجْتَرَأَ عَلَى مَا شَكَّ أَوْشَكَ أَنْ يُوَاقِعَ مَا اسْتَبَانَ وَمَنْ يَرْتَعْ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكْ أَنْ يُوَاقِعَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Farwah] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesunggunya yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat. Maka barangsiapa meninggalkan perkara yang berkemungkinan mengandung dosa, niscaya terhadapt perkara yang jelas-jelas dosa akan lebih ditinggalkannya. Barangsiapa nekat melakukan hal yang syubhat, maka dikawatirkan terjerumus dalam perkara haram. Dan barangsiapa mengembalakan hewan di sekitar daerah terlarang, maka dikawatirkan ia akan memasukinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online