حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى الْكُوفَةِ نَحَلَنِي أَبِي غُلَامًا فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُشْهِدَهُ فَقَالَ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ قَالَ لَا قَالَ فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Mujalid] ia berkata, aku mendengar [Asy Sya'bi] berkata, aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata -saat itu ia gubernur Kufah-, "Bapakku memberiku seorang budak. Kemudian aku (bersama bapakku) mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mempersaksikannya pada beliau, maka beliau pun bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu berikan?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak mau menjadi saksi atas kezhaliman dan ketidakadilan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online