حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا وَقَعَ عَلَى جَارِيَتِهَا فَقَالَ سَأَقْضِي فِي ذَلِكَ بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ أَحْلَلْتِيهَا لَهُ ضَرَبْتُهُ مِائَةَ سَوْطٍ وَإِنْ لَمْ تَكُونِي أَحْلَلْتِيهَا لَهُ رَجَمْتُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ashim] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Seorang wanita datang menemui Nu'man bin Basyir mengatakan bahwa suaminya telah menggauli budak perempuannya. Maka Nu'man berkata, "Aku akan memberi putusan sebagaimana putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika kamu telah menghalalkan budakmu itu baginya, maka aku akan mencambuknya seratus kali, namun jika kamu tidak menghalalkan budak itu baginya, maka aku akan merajamnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online