Hadits No. 17671

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ وَأَبُو الْعَلَاءِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ رُفِعَ إِلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَجُلٌ أَحَلَّتْ لَهُ امْرَأَتُهُ جَارِيَتَهَا فَقَالَ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ لَأَجْلِدَنَّهُ مِائَةَ جَلْدَةٍ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَحَلَّتْهَا لَهُ لَأَرْجُمَنَّهُ قَالَ فَوَجَدَهَا قَدْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَجَلَدَهُ مِائَةً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dan [Abul Ala`] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] berkata, "Telah dihadapkan suatu perkara kepada [Nu'man bin Basyir], yaitu seorang wanita telah menghalalkan budak wanita miliknya untuk sang suami. Maka An Nu'man berkata, "Aku benar-benar akan putusan sebagaimana putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika isterinya telah menghalalkan (budak wanita miliknya) untuk sang suami, maka aku akan medera (suaminya) seratus kali. Tetapi jika tidak menghalalkannya, maka aku benar-benar akan merajamnya." Lalu ia mendapati bahwa sang isteri telah menghalalkan budak wanitanya untuk sang suami, maka ia pun menderanya dengan seratus kali dera."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17671
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online