حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ وَأَبُو الْعَلَاءِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ رُفِعَ إِلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَجُلٌ أَحَلَّتْ لَهُ امْرَأَتُهُ جَارِيَتَهَا فَقَالَ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ لَأَجْلِدَنَّهُ مِائَةَ جَلْدَةٍ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَحَلَّتْهَا لَهُ لَأَرْجُمَنَّهُ قَالَ فَوَجَدَهَا قَدْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَجَلَدَهُ مِائَةً
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dan [Abul Ala`] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] berkata, "Telah dihadapkan suatu perkara kepada [Nu'man bin Basyir], yaitu seorang wanita telah menghalalkan budak wanita miliknya untuk sang suami. Maka An Nu'man berkata, "Aku benar-benar akan putusan sebagaimana putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika isterinya telah menghalalkan (budak wanita miliknya) untuk sang suami, maka aku akan medera (suaminya) seratus kali. Tetapi jika tidak menghalalkannya, maka aku benar-benar akan merajamnya." Lalu ia mendapati bahwa sang isteri telah menghalalkan budak wanitanya untuk sang suami, maka ia pun menderanya dengan seratus kali dera."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online