حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَفِظْتُهُ مِنْ أَبِي فَرْوَةَ أَوَّلًا ثُمَّ مِنْ مُجَالِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الشَّعْبِيِّ يَقُولُ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ إِذَا سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْغَيْتُ وَتَقَرَّبْتُ وَخَشِيتُ أَنْ لَا أَسْمَعَ أَحَدًا يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ حَلَالٌ بَيِّنٌ وَحَرَامٌ بَيِّنٌ وَشُبُهَاتٌ بَيْنَ ذَلِكَ مَنْ تَرَكَ مَا اشْتَبَهَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ لَهُ أَتْرَكَ وَمَنْ اجْتَرَأَ عَلَى مَا شَكَّ فِيهِ أَوْشَكَ أَنْ يُوَاقِعَ الْحَرَامَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي الْأَرْضِ مَعَاصِيهِ أَوْ قَالَ مَحَارِمُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata, pertama aku menghafalnya dari [Abu Farwah] kemudian dari [Mujalid] ia mendengarnya dari [Asy Sya'bi] ia berkata, aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda -jika aku mendengarnya mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam', maka aku akan segera mendengar, mendekat dan khawatir kalau tidak akan lagi mendengar seorang yang mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam'- bersabda: "Sesunggunya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, di antara keduanya ada perkara syubhat. Barangsiapa meninggalkan perkara yang dikawatirkan mengandung dosa, maka terhadapt perkara yang jelas-jelas dosa akan lebih ditinggalkannya. Sedangkan siapa yang nekat melakukan hal yang syubhat, maka dikawatirkan akan terjerumus dalam perkara haram. Sesungguhnya setiap raja memiliki daerah larangan dan daerah larangan di muka bumi adalah perbuatan-perbuatan maksiat, -atau beliau bersabda- perkara yang diharamkan-Nya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online