حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ الْمَعْنَى عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ قَالَ زَيْدٌ الْخُزَاعِيُّ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ ضُرَّتَيْنِ ضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَقَتَلَتْهَا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدِّيَةِ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ وَفِيمَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةٌ قَالَ الْأَعْرَابِيُّ أَتُغَرِّمُنِي مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ وَلِمَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Al Ma'na] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nudlailah], [Zaid Al Khuza'i] berkata, dari [Al Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada dua orang isteri (dari seorang laki-laki) yang salah satunya memukul yang lain dengan menggunakan tiang pasak kemah sehingga membunuhnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memberi putusan bahwa diat pembunuhan harus ditanggung oleh pihak ashabahnya (wanita yang membunuh), sedangkan diat bagi janin adalah dengan membebaskan seorang ghurrah." Kemudian seorang Arab dusun berkata, "Apakah tuan mengharuskan saya membayar diat atas seorang yang belum makan, minum, dan belum menangis saat dilahirkan? Bukahkah ini sebuah kesia-siaan!" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah itu sebuah sajak sebagaimana sajaknya orang-orang Arab dusun? Tebusan apa yang ada di dalam perutnya adalah memerdekan seorang ghurrah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online