حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ ضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَقَتَلَتْهَا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالدِّيَةِ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ وَفِيمَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةٌ قَالَ الْأَعْرَابِيُّ أَتُغَرِّمُنِي مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ مِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ وَبِمَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nudlailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada dua orang wanita yang salah satu dari keduanya memukul yang lain dengan tiang kemah hingga menyebabnkan kematiannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa diat (pembunuhan) itu ditanggung oleh Ashabah wanita tersebut, sementara janin yang meninggal dalam perutnya dengan memberikan ghurrah sebagai tebusannya. Kemudian ada seorang Arab dusun berkata, "Apakah anda menjadikan diat atasku terhadap janin yang belum makan, minum dan tidak pula menangis saat dilahirkan? Yang seperti itu adalah sia-sia!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah itu sebuah sajak sebagaimana sajaknya orang-orang Aran dusun? Tebusan bagi janin yang ada dalam perut adalah dengan membayar ghurrah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online