حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَطَهَّرُ رَجُلٌ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ إِلَّا كَانَ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يَقْضِيَ صَلَاتَهُ وَلَا يُخَالِفْ أَحَدُكُمْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْهِ فِي الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [seorang laki-laki Bani Salim] dari Bapaknya dari Kakeknya dari [Ka'ab bin Ujrah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki bersuci di dalam rumahnya, kemudian ia keluar dengan tiada maksud lain kecuali shalat, kecuali ia akan berada dalam hitungan shalat hingga ia menyelesaikan shalatnya. Dan janganlan salah seorang dari kalian menganyam jari-jari tangannya di dalam shalat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online