حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ الثُّمَالِيِّ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْهَدْيِ يَعْطَبُ قَالَ انْحَرْهُ وَاصْبُغْ نَعْلَهُ فِي دَمِهِ وَاضْرِبْ بِهِ عَلَى صَفْحَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى جَنْبِهِ وَلَا تَأْكُلَنَّ مِنْهُ شَيْئًا أَنْتَ وَلَا أَهْلُ رُفْقَتِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syarik] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Amru bin Kharijah Ats Tsumali] ia berkata, "Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai binatang kurban yang sedang sekarat (hampir mati). Beliau menjelaskan: "Sembelihlah ia lalu ceburkanlah telapak kakinya ke dalam darahnya, setelah itu pukulkan telapak kaki tersebut pada samping dari bagian tubuhnya." Atau beliau mengatakan: "di bagian samping. Dan janganlah kamu dan keluargamu memakan dagingnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online