قَالَ يَا كَعْبُ بْنَ مُرَّةَ حَدِّثْنَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاحْذَرْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya, dari Ka'ab bin Murrah; (Syurhabil) berkata, "Wahai Ka'ab bin Murrah, ceritakanlah kepada kami suatu hadis dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berhati-hatilah kamu." [Ka'ab] lalu berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melepaskan anak panah di jalan Allah azza wa jalla, maka ia seperti orang yang telah memerdekakan seorang budak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online