حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ وَعِصَامُ بْنُ خَالِدٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَرِيزٌ قَالَ حَدَّثَنِي نِمْرَانُ بْنُ مِخْمَرٍ وَقَالَ عِصَامُ ابْنُ مُحْبِرٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ أَوْسٍ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاقْتُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy] dan [Isham bin Khalid] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hariz] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Nimran bin Mikhmar] dan [Isham bin Muhbil] dari [Syurahbil bin Aus] salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminum khamr maka cambuklah ia, jika mengulanginya lagi maka cambuklah ia, jika mengulanginya lagi maka cambuklah ia, kemudian jika mengulanginya lagi maka bunuhlah ia."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online