حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْرَائِيلَ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَوْ عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ أَوْ أَحَدِهِمَا عَنْ صَاحِبِهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحُجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ تَضِلُّ الضَّالَّةُ وَيَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَكُونُ الْحَاجَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi, Muhammad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Israil] dari [Fudhail bin 'Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] atau dari [Al Fadhl bin Abbas] atau salah satu dari mereka berdua dari yang lainnya berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa ingin menunaikan haji maka hendaklah ia menyegerakannya, karena bisa jadi jika ditunda hartanya akan hilang, atau tubuhnya tertimpa sakit dan muncul keperluan lainnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online