حَدَّثَنَا مَوسَى بْنُ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي وَهْبٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ فَيْرُوزَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي امْرَأَتَانِ أُخْتَانِ فَأَمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُطَلِّقَ إِحْدَاهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] dari [Adl Dlahak bin Fairuz] dari [Bapaknya] ia berkata, "Ketika masuk Islam aku memiliki dua orang isteri yang saling bersaudara, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk menceraikan salah satu dari keduanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online