حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مُعَاوِيَةَ يَعْنِي ابْنَ صَالِحٍ عَنْ أَزْهَرَ بْنِ سَعِيدٍ الْحَرَازِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا كَبْشَةَ الْأَنْمَارِيَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا فِي أَصْحَابِهِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ وَقَدْ اغْتَسَلَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ كَانَ شَيْءٌ قَالَ أَجَلْ مَرَّتْ بِي فُلَانَةُ فَوَقَعَ فِي قَلْبِي شَهْوَةُ النِّسَاءِ فَأَتَيْتُ بَعْضَ أَزْوَاجِي فَأَصَبْتُهَا فَكَذَلِكَ فَافْعَلُوا فَإِنَّهُ مِنْ أَمَاثِلِ أَعْمَالِكُمْ إِتْيَانُ الْحَلَالِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah] yakni Ibnu Shalih, dari [Azhar bin Sa'id Al Harazi] ia berkata, saya mendengar [Abu Kabsyah Al Anmari] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk bersama para sahabatnya, kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) dan kembali lagi dalam keadaan telah mandi. Maka kami bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah sesuatu telah terjadi?" Beliau menjawab, "Benar, seorang wanita telah lewat di hadapanku hingga syahwatku terhadap wanita bangkit, maka aku pun mendatangi salah seorang dari istri-istriku dan mencampurinya. Maka hendaklah kalian melakukan yang demikian itu, karena sebaik-baik dari yang kalian lakukan adalah mendatangi (isteri) yang halal."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online