حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ هَلْ سَمِعَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا شَيْئًا فَقَامَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَقَالَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي لَهَا بِالسُّدُسِ فَقَالَ هَلْ سَمِعَ ذَلِكَ مَعَكَ أَحَدٌ فَقَامَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ فَقَالَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي لَهَا بِالسُّدُسِ فَأَعْطَاهَا أَبُو بَكْرٍ السُّدُسَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zuhri] dari [Qabishah bin Dzu`aib], bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu berkata, "Apakah salah seorang di antara kalian ada yang pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesuatu tentangnya (bagian seorang nenek dalam harta warisan)?" Maka berdirilah [Al Mughirah bin Syu'bah] dan menjawab, "Saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan tentangnya dengan memberinya seperenam." Abu Bakr lalu bertanya, "Apakah ada orang lain yang mendengarnya bersamamu?" [Muhammad bin Maslamah] lalu berdiri dan berkata, "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskannya dengan memberi seperenam." Lalu Abu Bakr memberi bagian untuk nenek itu seperenam dari harta waris."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online