حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِخَلُوقٍ وَعَلَيْهِ مُقَطَّعَاتٌ فَقَالَ أَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ قَالَ انْزِعْ هَذِهِ وَاغْتَسِلْ وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ مَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Atha`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Bapaknya] ia berkata, "Seorang laki-laki yang memakai wewangian bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, pada diri laki-laki itu masih terdapat bekas-bekasnya. Lelaki itu berkata, "Apakah aku boleh bertahalul untuk umrah?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Bersihkan semua ini dan mandilah. Kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang kamu lakukan dalam haji."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online