Hadits No. 17284

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِخَلُوقٍ وَعَلَيْهِ مُقَطَّعَاتٌ فَقَالَ أَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ قَالَ انْزِعْ هَذِهِ وَاغْتَسِلْ وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ مَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Atha`] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Bapaknya] ia berkata, "Seorang laki-laki yang memakai wewangian bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, pada diri laki-laki itu masih terdapat bekas-bekasnya. Lelaki itu berkata, "Apakah aku boleh bertahalul untuk umrah?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Bersihkan semua ini dan mandilah. Kemudian lakukanlah dalam umrahmu sebagaimana yang kamu lakukan dalam haji."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17284
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online