حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَعِبًا جَادًّا وَإِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Abu Dzi`b] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Sa`ib bin Yazid] dari [Bapaknya] dari Kakeknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jangang sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya baik sungguhan atau gurauan. Dan jika salah seorang dari kalian telah mengambil tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online