Hadits No. 17189

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ قَالَ أَبِي حَدَّثَنَا أَبُو تَمِيمَةَ عَنْ دُلَجَةَ بْنِ قَيْسٍ أَنَّ الْحَكَمَ الْغِفَارِيَّ قَالَ لِرَجُلٍ مَرَّةً أَتَذْكُرُ إِذْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُقَيَّرِ وَالنَّقِيرِ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ وَلَمْ يَذْكُرْ الْمُقَيَّرَ أَوْ ذَكَرَ النَّقِيرَ أَوْ ذَكَرَهُمَا جَمِيعًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamar] berkata; [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Tamimah] dari [Dulajah bin Qais], bahwa pada suatu kali [Al Hakam Al Ghifari] berkata kepada seorang laki-laki, "Apakah kamu ingat saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Ad Duba, Al Hantam, Al Muqayyar dan An Naqir?" Al Hakam berkata, "Aku bersaksi atas itu." Namun ia tidak menyebutkan Al Muqayyar atau An Naqir, atau tidak menyebut keduanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17189
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online