حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي الْعَطَّارَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِي زَيْدٍ مَوْلَى ثَعْلَبَةَ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ أَبِي مَعْقِلٍ الْأَسَدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَتَيْنِ بِبَوْلٍ أَوْ غَائِطٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] Telah menceritakan kepada kami [Dawud] -yakni Al Athar- dari [Amru bin Yahya] dari [Abu Zaid] budak Tsa'labah, dari [Ma'qil bin Abu Ma'qil Al Asadi], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menghadap kedua kiblat (Ka'bah dan Baitul Maqdis) saat buang air kecil atau buang air besar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online