حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ ثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِنْ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ قَالَ يَزِيدُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِأَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ فَقَالَ هَكَذَا حَدَّثَنِي بِهِ أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdullah] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] budak Amru bin Ash, dari [Amru bin Ash] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim memberi putusan hukum lalu ia berijtihaj dan benar, maka baginya dua pahala. Namun jika ia salah maka baginya satu pahala." [Yazid] berkata, "Lalu hal itu aku sampaikan kepada [Abu Bakr bin Hazm], maka ia pun berkata, "Seperni inilah [Abu Salamah] menceritakannya kepadaku dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online