Hadits No. 17148

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ عَن مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرٍو عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Al Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] budaknya Amru, dari [Amru bin Ash], bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim memberi keputusan, lalu ia berijtihad dan benar dalam ijtihadnya, maka baginya dua pahala. Dan jika ia memberi putusan lalu berijtihad dan salah dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17148
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online