حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَهُمْ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ وَالنَّاسُ جِيَاعٌ فَأَصَبْنَا بِهَا حُمُرًا مِنْ حُمُرِ الْإِنْسِ فَذَبَحْنَاهَا قَالَ فَأُخْبِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَنَادَى فِي النَّاسِ أَنَّ لُحُومَ حُمُرِ الْإِنْسِ لَا تَحِلُّ لِمَنْ شَهِدَ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ قَالَ وَوَجَدْنَا فِي جَنَبَاتِهَا بَصَلًا وَثُومًا وَالنَّاسُ جِيَاعٌ فَجَهِدُوا فَرَاحُوا فَإِذَا رِيحُ الْمَسْجِدِ بَصَلٌ وَثُومٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الْخَبِيثَةِ فَلَا يَقْرَبْنَا وَقَالَ لَا تَحِلُّ النُّهْبَى وَلَا يَحِلُّ كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَلَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Baqiyyah] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah Al Husyani], bahwasanya ia telah menceritakan kepada mereka, ia berkata, "Saya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Khaibar, orang-orang pada waktu itu sedang kelaparan. Lalu kami memperoleh harta ghanimah berupa beberapa ekor Himar yang jinak, maka kami pun menyembelihnya. Setelah itu dikabarkanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan kepada Abdurrahman bin Auf (menyampaikan sesuatu), Maka 'Abdurrahman pun menyerukan kepada para sahabat: "Sesungguhnya daging Himar yang jinak tidak halal bagi seorang yang telah bersaksi bahwasanya 'saya adalah Rasulullah'." Abu Tsa'labah berkata, "Kemudian kami mendapati bawang merah dan bawah putih, sedangkan para sahabat kelaparan hingga mereka pun kepayahan dan istirahat. Tiba-tiba Masjid berbau bawang merah dan bawang putih, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memakan tumbuhan yang tidak enak ini, maka janganlah ia mendekati kami." Dan beliau juga bersabda: "Dan setiap binatang buas yang bertaring tidaklah halal. Setiap binatang yang mati karena dijadikan sasaran juga tidak halal."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online