Hadits No. 17073

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ حَدِيثِ أَبِي إِدْرِيسَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فِي خِلَافَةِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَنَّ أَبَا ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] tentang hadis [Abu Idris bin Abdullah] pada masa kekhilafahan Abdul Malik, bahwa [Abu Tsa'labah Al Khusyani] ia menceritakan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (memakan daging) semua binatang buas yang bertaring."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17073
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online