حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ حَدِيثِ أَبِي إِدْرِيسَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فِي خِلَافَةِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَنَّ أَبَا ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] tentang hadis [Abu Idris bin Abdullah] pada masa kekhilafahan Abdul Malik, bahwa [Abu Tsa'labah Al Khusyani] ia menceritakan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (memakan daging) semua binatang buas yang bertaring."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online