حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَلَحْمَ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] Telah menceritakan kepada kami [Laits] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daging Himar yang jinak dan daging binatang buas yang bertaring."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online