حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قُدُورِ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقَالَ إِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلْ وَاطْبُخْ وَسَأَلَهُ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ وَعَنْ كُلِّ سَبُعٍ ذِي نَابٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Tsa'labah], bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai bejana-bejana milik Ahli Kitab, maka beliau bersabda: "Jika kalian tidak menemukan kecuali bejana-bejana mereka itu, maka cuci dan memasklah dengannya." Dia juga bertanya kepada beliau mengenai daging Himar yang jinak, lalu beliau melarangnya, serta semua daging binatang yang buas dan bertaring."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online