حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ نُوحٍ حِمْصِيٌّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ بُسْرٍ يَقُولُ تَرَوْنَ كَفِّي هَذِهِ فَأَشْهَدُ أَنِّي وَضَعْتُهَا عَلَى كَفِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمِ السَّبْتِ إِلَّا فِي فَرِيضَةٍ وَقَالَ إِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا لِحَاءَ شَجَرَةٍ فَلْيُفْطِرْ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Nuh Himshi] ia berkata, saya mendengar [Abdullah bin Busr] berkata, "Kalian lihat telapak tanganku ini? Sungguh, aku telah meletakkannya di atas telapak tangan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau melarang untuk berpuasa pada hari sabtu kecuali pada puasa wajib (Ramadlan)." Kemudian beliau melanjutkan: "Jika salah seorang dari kalian tidak mendapatkan sesuatu kecuali kulit pohon, maka hendaklah ia berbuka dengannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online