لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ إِنَّ اللَّهَ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Amru bin Kharijah]; "Allah melaknat orang yang menyandarkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (bagi seorang budak) kepada tuan yang bukan tuannya. Anak itu untuk sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak ada wasiat bagi ahli waris."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online