Hadits No. 16998

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ عَنْ صَفْوَانَ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَتْلُ ثَلَاثَةٌ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ قَاتَلَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى إِذَا لَقِيَ الْعَدُوَّ قَاتَلَهُمْ حَتَّى يُقْتَلَ فَذَلِكَ الشَّهِيدُ الْمُفْتَخِرُ فِي خَيْمَةِ اللَّهِ تَحْتَ عَرْشِهِ لَا يَفْضُلُهُ النَّبِيُّونَ إِلَّا بِدَرَجَةِ النُّبُوَّةِ وَرَجُلٌ مُؤْمِنٌ قَرَفَ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ الذُّنُوبِ وَالْخَطَايَا جَاهَدَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى إِذَا لَقِيَ الْعَدُوَّ قَاتَلَ حَتَّى يُقْتَلَ مُحِيَتْ ذُنُوبُهُ وَخَطَايَاهُ إِنَّ السَّيْفَ مَحَّاءُ الْخَطَايَا وَأُدْخِلَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَ فَإِنَّ لَهَا ثَمَانِيَةَ أَبْوَابٍ وَلِجَهَنَّمَ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ وَبَعْضُهَا أَفْضَلُ مِنْ بَعْضٍ وَرَجُلٌ مُنَافِقٌ جَاهَدَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ حَتَّى إِذَا لَقِيَ الْعَدُوَّ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يُقْتَلَ فَإِنَّ ذَلِكَ فِي النَّارِ السَّيْفُ لَا يَمْحُو النِّفَاقَ حَدَّثَنَا يَعْمَرُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو أَنَّ أَبَا الْمُثَنَّى الْأُمْلُوكِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُتْبَةَ بْنَ عَبْدٍ السُّلَمِيَّ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقَتْلُ ثَلَاثَةٌ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Amru] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] yakni Al Fazari dari [Shafwan] -yakni Ibnu Amru- dari [Abul Mutsanna] dari [Utbah bin Abdu As Sulami] salah seorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya peperangan itu ada tiga macam. Seorang laki-laki mukmin berperang dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah, hingga ketika ia bertemu dengan musuh, ia perangi mereka hingga dirinya terbunuh. Itulah orang yangmati syahid, ia berada di dalam kemah Allah di bawah Arys-Nya. Para Nabi tidak lebih mulia dari mereka kecuali karena derajat kenabian saja. Kemudian seorang laki-laki mukmin yang mengharamkan perbuatan dosa dan segala kesalahan atas dirinya, ia berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah, hingga ketika ia bertemu dengan musuh, ia maju menyerbu hingga dirinya terbunuh. Maka dosa dan segala kesalahan-kesahalannya akan dihapus. Sesungguhnya pedang itu merupakan penghapus atas segala kekhilafan. Kemudian ia akan dimasukkan ke dalam surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki, surga memiliki delapan pintu sedangkan neraka jahannam mempunyai tujuh pintu, yang sebagian lebih baik dari sebagian yang lain. Sebagiannya adalah lebih utama dari sebagian yang lain. Kemudian (yang ketiga) adalah seorang munafik yang berjihad dengan jiwa dan hartanya sampai saat ia berhadapan dengan pasukan musuh ia pun berperang di jalan Allah hingga ia terbunuh, maka ia akan ditempatkan di dalam neraka. Sesungguhnya pedang itu tidaklah mampu menghapus kemunafikan." Telah menceritakan kepada kami [Ya'mar bin Bisyr] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Shafwan bin Amru] bahwa [Abul Mutsanna Al Umluki] menceritakan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar [Utbah bin Amir As Salumi] salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Peperangan itu ada tiga macam ….lalu ia menyebutkan makna hadis tersebut."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16998
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online