Hadits No. 16968

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ عَبَّاسٍ عَنْ شِيَيْمِ بْنِ بَيْتَانَ عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمِنْبَرِ بِرُودِسَ حِينَ جَلَدَ الرَّجُلَيْنِ اللَّذَيْنِ سَرَقَا غَنَائِمَ النَّاسِ فَقَالَ إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ قَطْعِهِمَا إِلَّا أَنَّ بُسْرَ بْنَ أَرْطَأَةَ وَجَدَ رَجُلًا سَرَقَ فِي الْغَزْوِ يُقَالُ لَهُ مَصْدَرٌ فَجَلَدَهُ وَلَمْ يَقْطَعْ يَدَهُ وَقَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَطْعِ فِي الْغَزْوِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] Telah menceritakan kepada kami [Ayyasy bin Abbas] dari [Syiyaim bin Baitan] dari [Junadah bin Abu Umayyah] bahwasanya ia pernah berkhutbh di atas mimbar di Rudis (nama tempat) saat ia mendera dua orang laki-laki yang mencuri ghanimah. Ia katakan, "Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang menghalangiku untuk memotong tangan keduanya, kecuali karena Yusra bin Arthah pernah mendapati seorang laki-laki yang bernama Mashdar mencuri dalam peperangan, namun ia hanya mendera dan tidak memotong tangannya. setelah itu ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk memotong tangan dalam peperangan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16968
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online