حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو يَعْفُورٍ عَبْدُ الَّرحْمَنِ جَدِّي حَدَّثَنَا أَبُو ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ يَعْلَى بْنَ مُرَّةَ الثَّقَفِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَخَذَ أَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] Telah menceritakan kepada kami [Abu Ya'fur Abdurrahman] kakekku, Telah menceritakan kepada kami [Abu Tsabit] ia berkata, aku mendengar [Ya'la bin Murrah Ats Tsaqafi] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil tanah orang lain dengan tidak benar, maka di padang mahsyar akan dibebankan pada untuk memikul tanahnya tersebut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online