Hadits No. 16908

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَعْلَى عَنْ جَدَّتِهِ حُكَيْمَةَ عَنْ أَبِيهَا يَعْلَى قَالَ يَزِيدُ فِيمَا يَرْوِي يَعْلَى بْنُ مُرَّةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ الْتَقَطَ لُقَطَةً يَسِيرَةً دِرْهَمًا أَوْ حَبْلًا أَوْ شِبْهَ ذَلِكَ فَلْيُعَرِّفْهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ كَانَ فَوْقَ ذَلِكَ فَلْيُعَرِّفْهُ سِتَّةَ أَيَّامٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il bin Yunus] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Abdullah bin Ya'la] dari kakeknya [Hukaimah] dari bapaknya [Ya'la], Yazid berkata dalam hadis yang diriwayatkan Ya'la bin Murrah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barang temuan yang sepele, baik itu satu dirham, atau seutas tali atau yang semisalnya, hendaklah ia umumkan selama tiga hari. Dan jika barang temuan itu lebih besar dari itu, maka hendaklah ia mengumumkannya selama enam hari."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16908
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online