حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَعْلَى عَنْ جَدَّتِهِ حُكَيْمَةَ عَنْ أَبِيهَا يَعْلَى قَالَ يَزِيدُ فِيمَا يَرْوِي يَعْلَى بْنُ مُرَّةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ الْتَقَطَ لُقَطَةً يَسِيرَةً دِرْهَمًا أَوْ حَبْلًا أَوْ شِبْهَ ذَلِكَ فَلْيُعَرِّفْهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ كَانَ فَوْقَ ذَلِكَ فَلْيُعَرِّفْهُ سِتَّةَ أَيَّامٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il bin Yunus] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Abdullah bin Ya'la] dari kakeknya [Hukaimah] dari bapaknya [Ya'la], Yazid berkata dalam hadis yang diriwayatkan Ya'la bin Murrah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barang temuan yang sepele, baik itu satu dirham, atau seutas tali atau yang semisalnya, hendaklah ia umumkan selama tiga hari. Dan jika barang temuan itu lebih besar dari itu, maka hendaklah ia mengumumkannya selama enam hari."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online