حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَهُوَ أَبُو إِبْرَاهِيمَ الْمُعَقِّبُ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ حَدَّثَنَا أَبُو يَعْفُورٍ عَنْ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ يَعْلَى بْنَ مُرَّةَ الثَّقَفِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَخَذَ أَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muhammad] -ia adalah Abu Ibrahim Al Mu'aqqib- Telah menceritakan kepada kami [Marwan] -yakni Al Fazari- Telah menceritakan kepada kami [Abu Ya'fur] dari [Abu Tsabit] ia berkata; saya mendengar [Ya'la bin Murrah Ats Tsaqafi] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Baransiapa mengambil tanah (milik orang lain) tanpak hak, maka akan dibebankan kepadanya untuk membawa tanah tersebut di padang Mahsyar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online