حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ نُعَيْمٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ زِيَادِ بْنِ الْحَارِثِ الصُّدَائِيِّ أَنَّهُ أَذَّنَ فَأَرَادَ بِلَالٌ أَنْ يُقِيمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَخَا صُدَاءٍ إِنَّ الَّذِي أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Ziyad bin Nua'im Al Hadlrami] dari [Ziyad bin Harits Ash Shuda`i], bahwasanya dia telah mengumandangkan adzan kemudian Bilal ingin mengumandangkan Iqamah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai saudaranya Shudaa`, orang yang mengumandangkan adzan, maka dialah yang berhak mengumandangkan iqamah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online