حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِي أَبُو عُشَّانَةَ أَنَّ سُفْيَانَ بْنَ وَهْبٍ الْخَوْلَانِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ تَحْتَ ظِلِّ رَاحِلَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ أَوْ أَنَّ رَجُلًا حَدَّثَهُ ذَلِكَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ بَلَّغْتُ فَظَنَنَّا أَنَّهُ يُرِيدُنَا فَقُلْنَا نَعَمْ ثُمَّ أَعَادَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَقَالَ فِيمَا يَقُولُ رَوْحَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا وَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ عَلَى الْمُؤْمِنِ حَرَامٌ عِرْضُهُ وَمَالُهُ وَنَفْسُهُ حُرْمَةٌ كَحُرْمَةِ هَذَا الْيَوْمِ
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepadaku [Abu Utsanah] bahwa [Sufyan bin Wahab Al khaulani] meceritakan kepadanya, bahwa ia pernah berada di bawah naungan kendaraan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat haji wada'. Atau seorang laki-laki menceritakan hal itu kepadanya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah saya telah menyampaikannya?" yang kami pahami bahwa ucapanitu ditujukan untuk kami. Maka kami pun menjawab, "Ya." Kemudian beliau mengulanginya lagi hingga tiga kali, dan di antara yang beliau sampaikan adalah: "Keluar di sore hari di jalan Allah adalah lebih baik dari dunia dan seisinya. Dan keluar di pagi di jalan Allah adalah lebih baik dari dunia dan isinya. Sesungguhnya seorang mukmin atas mukmin lainnya adalah haram dalam kehormatan dan hartanya, dan jiwa juga haram sebagaimana haramnya hari ini."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online