حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو رِمْثَةَ التَّمِيمِيُّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعِي ابْنٌ لِي فَقَالَ هَذَا ابْنُكَ قُلْتُ نَعَمْ أَشْهَدُ بِهِ قَالَ لَا يَجْنِي عَلَيْكَ وَلَا تَجْنِي عَلَيْهِ قَالَ وَرَأَيْتُ الشَّيْبَ أَحْمَرَ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Umair] dari [Iyadl bin Laqith] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Rimtsah At Tamimi] ia berkata, "Aku dan anakku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bertanya: "Apakah ini anakmu?" Aku menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Saya akan bersaksi." Beliau bersabda: "Bahwa ia tidaklah berbuat dosa atasmu, dan kamu pun tidak berbuat dosa atasnya." Abu rimtsah berkata, "Dan saya melihat uban yang memerah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online