حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ أَخِيهِ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَلَا يَكْتُمْ وَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِنْ لَمْ يَجِئْ صَاحِبُهَا فَإِنَّهُ مَالُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ قُلْتُ لِأَبِي إِنَّ قَوْمًا يَقُولُونَ عِقَاصَهَا وَيَقُولُونَ عِفَاصَهَا قَالَ عِفَاصَهَا بِالْفَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syakhkhir] dari saudaranya [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhkhir] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan Luqathah (barang temuan) hendaklah ia mempersaksikannya kepada orang yang memiliki sifat adil, lalu menghafal hejana dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang maka janganlah ia menyembunyikannya karena ia adalah lebih berhak terhadap barang tersebut. Namun jika pemiliknya tidak kunjung datang, maka sesungguhnya barang itu adalah milik Allah yang Dia karuniakan kepada siapa saja yang Ia kehendaki." Abdurraham berkata, "Saya berkata kepada bapakku, "Orang-orang menyebutnya dengan lafadz 'Iqaashaha' dan sebagian menyebutnya dengan lafadz 'Ifaashaha." Bapakku menjawab, "Yang benar adalah 'Ifaashaha dengan huruf fa`."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online