حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَجْرَ بِمِنًى فَانْحَرَفَ فَرَأَى رَجُلَيْنِ وَرَاءَ النَّاسِ فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَ النَّاسِ فَقَالَا قَدْ كُنَّا صَلَّيْنَا فِي الرِّحَالِ قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ مَعَ الْإِمَامِ فَلْيُصَلِّهَا مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ya'la bin Atha] dari [Jabir bin Yazid bin Al Aswad] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat fajar di Mina. Maka ketika beliau berpaling, beliau melihat dua orang laki-laki di belakang (tidak shalat). Beliau kemudian memanggil keduanya, hingga kedua laki-laki itu dibawa ke hadapan Rasulullah dalam keadaan bergetar. Beliau lalu bertanya: "Apa yang menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama jama'ah?" kedua laki-laki itu menjawab: "Kami telah menunaikan shalat di rumah." Beliau bersabda: "Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di tempat tinggalnya lalu mendapti jama'ah yang sedang shalat bersama imam, maka hendaklah ia turut menunaikan shalat, karena shalat itu baginya adalah nafilah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online