حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ جَارِيَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةَ قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ التَّمِيمِيُّ يَعْنِي زِيَادَ بْنَ جَارِيَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَلَ الثُّلُثَ بَعْدَ الْخُمُسِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid bin Yazid bin Jabir] dari [Makhul] dari [Ziyad bin Jariyah] dari [Habib bin Maslamah] telah berkata Abdurrazaq At Tamimi -yakni Ziyad bin Jariyah- dari Habib bin Maslamah Al Fihri, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tambahan sepertiga setelah memberi seperlima dari harga ghanimah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online