حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ نَشِيطٍ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ كَعْبِ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ دُخَيْنٍ كَاتِبِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ لِعُقْبَةَ إِنَّ لَنَا جِيرَانًا يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ وَأَنَا دَاعٍ لَهُمْ الشُّرَطَ فَيَأْخُذُوهُمْ فَقَالَ لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ عِظْهُمْ وَتَهَدَّدْهُمْ قَالَ فَفَعَلَ فَلَمْ يَنْتَهُوا قَالَ فَجَاءَهُ دُخَيْنٌ فَقَالَ إِنِّي نَهَيْتُهُمْ فَلَمْ يَنْتَهُوا وَأَنَا دَاعٍ لَهُمْ الشُّرَطَ فَقَالَ عُقْبَةُ وَيْحَكَ لَا تَفْعَلْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ مُؤْمِنٍ فَكَأَنَّمَا اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibrahim bin Nasyith Al Khaulani] dari [Ka'b bin Alqamah] dari [Abul Haitsam] dari [Dukhaim] sekretaris Uqbah bin Amir, ia berkata; saya berkata kepada [Uqbah], "Sesungguhnya kami memiliki tetangga yang minum khamer dan saya hendak memanggilkan polisi untuk mereka!" Uqbah pun berkata, "Jangan kamu lakukan itu, namun nasehati dan ancamlah mereka." Abul Haitsam berkata, "Lalu Dukhaim pun melakukannya, tetapi mereka tetap saja tidak mau berhenti." Akhirnya Dukhaim mendatangi mereka dan berkata, "Sesungguhnya saya telah melarang mereka namun mereka belum juga berhenti (meminum khamer), maka saya akan memanggil polisi untuk mereka." Uqbah kemudian berkata lagi, "Jangan kamu lakukan, karena saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menutup aurat seorang mukmin maka seolah-olah ia menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online