حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا فَقَسَمَهَا عَلَى أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَبَقِيَ عَتُودٌ مِنْهَا فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya beberapa ekor kambing, lalu ia membagikannya kepada para sahabatnya sebagai hewan kurban dan hanya seekor anak kambing. Kemudian ia ceritakanhal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Berkurbanlah dengannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online