Hadits No. 16698

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ جَابِرٍ عَنْ أَبِي سَلَّامٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عُلِّمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ بَعْدَمَا عُلِّمَهُ فَهِيَ نِعْمَةٌ كَفَرَهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdi Rabbih] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Ibnu Jabir] dari [Abu Sallam] dari [Khalid bin Zaid] dari [Uqbah bin Amir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa telah dilatih memanah, kemudian ia meninggalkannya setelah bisa, maka itu adalah nikmat yang ia kufuri."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#16698
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online