حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ جَابِرٍ عَنْ أَبِي سَلَّامٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عُلِّمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ بَعْدَمَا عُلِّمَهُ فَهِيَ نِعْمَةٌ كَفَرَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdi Rabbih] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Ibnu Jabir] dari [Abu Sallam] dari [Khalid bin Zaid] dari [Uqbah bin Amir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa telah dilatih memanah, kemudian ia meninggalkannya setelah bisa, maka itu adalah nikmat yang ia kufuri."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online