حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ سَوَادَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ جُعْثُلٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ أَبِي تَمِيمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ نَذَرَتْ فِي ابْنٍ لَهَا لَتَحُجَّنَّ حَافِيَةً بِغَيْرِ خِمَارٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَحُجُّ رَاكِبَةً مُخْتَمِرَةً وَلْتَصُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Sawadah] dari [Abu Sa'id Ju'tsul Al Qitbani] dari [Abu Tamim Al Jaisyani] dari [Uqbah bin Amir], bahwa saudara perempuan Uqbah pernah bernadzar terkait dengan kelahiran anak laki-lakinya, bahwa ia akan menunaikan haji dengan berjalan kaki, tanpa sepatu dan tanpa mengenakan kerudung. Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Hendaklah ia menunaikan haji dengan berkendaraan dan memakai tudung, setelah itu hendaklah ia menunaikan puasa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online