حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الْخِفَافُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرَ أَنَّ قَيْسًا الْجُذَامِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً فَهِيَ فِكَاكُهُ مِنْ النَّارِ
Telah meneritakan kepada kami [Abdul Wahab Al Khifaf] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dia berkata, bahwa [Qais Al Judzami] telah menceritakan kepadanya, dari [Uqbah bin Amir Al Juhani], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak wanita mukminah, maka hal itu akan menajadi pembebas dirinya dari neraka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online